Miris! Penambangan Ilegal di Eks IUP PT Mining Maju Tak Tersentuh APH, Ada Apa?

1 Juli 2022, 10:30 WIB
Aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara tak tersentuh APH. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Miris, aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara (Kolut) tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Minimnya penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadikan aktivitas melanggar aturan itu kian subur. Menunjukan kesan seakan APH tak mampu, bahkan cenderung ikut terlibat di dalamnya.

Salah satu wilayah penambangan ilegal yang kini terang-terangan terjadi adalah di eks lahan konsesi PT Mining Maju, yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. 

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Anehnya, kendati dilakukan secara terang-terangan, APH nampak tak melakukan penindakan, sehingga para penambang ilegal nampak leluasa melalukan aktivitas ilegal itu.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan pembiaran Kepolisian Daerah (Polda) dan lembaga hukum lainnya terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT Mining Maju.

Olehnya itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo secara tegas mendesak Polda Sultra segera menghentikan kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju, Kolaka Utara.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berlangsung kegiatan penambangan di bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Mining Maju.

“IUP PT Mining Maju ini sudah berakhir sejak tahun lalu dan itu belum diperpanjang, sehingga menurut kami tidak boleh ada kegiatan penambangan di wilayah tersebut (eks IUP PT. MM) sebelum dilakukan perpanjangan perizinan," ujar aktivis yang populer dengan sapaan Egis itu, kepada kendarikita.com, belum lama ini.

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikembalikan kepada menteri.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

“Jadi pada intinya, IUP yang sudah berakhir dikembalikan kepada menteri. Begitu juga dengan IUP PT. Mining Maju, jadi siapapun yang menambang di lokasi tersebut apalagi tanpa sepengetahuan pemerintah melalui menteri wajib untuk ditindak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, siapapun yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi Eks IUP PT Mining Maju tanpa dibekali dengan perizinan, maka secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Oleh sebab itu, Egis meminta agar APH dalam hal ini Polda Sultra untuk segera mengehentikan segala bentuk kegiatan di wilayah Eks IUP PT Mining Maju di, dan memproses hukum siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Baca Juga: Aksi Premanisme Korporasi Tambang di Mandiodo, Ancam Wartawan Hingga Paksa Hapus Berita

“Harapan kami agar Polda Sultra segera turun ke lokasi untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di eks IUP PT Mining Maju, dan menangkap siapapun oknum yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut," tegas mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Menurutnya, kunci penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya pada sektor pertambangan nikel di Sultra terletak pada  APH, dalam melakukan upaya-upaya preventif hingga refresif terhadap para pelaku penambang ilegal di Sultra.

“Kuncinya penyelamatan SDA di sektor pertambangan nikel Sultra menurut kami ada pada penegak hukum, jika penegak hukum tegas menindak setiap pelaku penambang ilegal, maka menurut kami SDA Sultra akan bisa terselamatkan sehingga bisa dikelola dengan baik," katanya.

Baca Juga: Lakukan Komersialisasi Ilegal? IPPMA Sultra Desak Syahbandar Pomala Tutup Jetty PT. Gasing Sulawesi

“Namun sebaliknya, jika penegak hukum terkesan apatis dengan maraknya praktik penambangan ilegal yang terjadi, maka jangan harap SDA kita bisa dikelola dengan baik," tutupnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler