Lakukan Komersialisasi Ilegal? IPPMA Sultra Desak Syahbandar Pomala Tutup Jetty PT. Gasing Sulawesi

- 23 April 2022, 14:14 WIB
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo.
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo. /Ikas/kendarikita.com./

KENDARI KITA - Indonesian Port. Monitoring Agency atau IPPMA Sulawesi Tenggara menduga adanya aktivitas Ilegal di Jetty milik PT Gasing Sulawesi (GS) di Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu diungkapkan oleh Presidium IPPMA Sulawesi Tenggara, Erik Santo melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 April 2022.

Menurutnya, jety milik PT. Gasing Sulawesi kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penambang yang diduga berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di sekitar Kecamatan Pomalaa

Baca Juga: IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi

"Jety PT. Gasing itu di pake sama beberapa perusahaan tambang nikel yang kami duga kuat barangnya berasal dari luar IUP" kata Erik santo pada Sabtu, 23 April 2022.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Izin opersional Jety PT. Gasing Sulawesi adalah pelabuhan pasir kuarsa sehingga tidak semestinya di gunakan untuk kepentingan pengiriman barang yang berupa Ore Nikel.

"Izin operasionalnya itu adalah pelabuhan pasir kuarsa sesuai IUPnya Gasing, tapi malah yang banyak pakai untuk kepentingan pengiriman ore nikel," jelasnya.

Baca Juga: Berikut Resep Makanan Cireng Banyur, Praktis dipotong agak tebal. Dijamin Rasanya Enak dan Lezat

Dengan begitu, pihaknya pun mendesak agar syahbandar Pomalaa tidak main mata terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Serta segera di berikan sanksi dan tidak menerbitkan olah gerak serta Surat Perintah Berlayar (SPB)," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x