DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

- 15 Juni 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi-Peranti penegakan hukum.
Ilustrasi-Peranti penegakan hukum. /Pixabay.com/Succo/

"Jelas bisa diatur dalam pasal-pasal secara terperinci, tidak perlu mengkhawatirkan bahwa RUU KIA tidak akan mengakomodir kepentingan industri,” tegas Luluk.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala DPMD Muna Bakal Segera Panggil Kades Lakandito

Karena itu, anggota Komisi VI ini menekankan pemerintah harus bersikap tegas. Luluk mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menjembatani perjuangan para pekerja perempuan dengan perusahaan.

“Salah satu solusi yang bisa diajukan pemerintah ialah gaji para pekerja perempuan bisa dibebankan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, aturan mengenai hal itu sedang dibahas lebih lanjut dalam Daftar Inventarisasi Masalah.

Baca Juga: Manfaat Diet Keto: Penangkal Kanker hingga Solusi untuk Penurunan Berat Badan

"Ada kemungkinan gaji tiga bulan dibayarkan negara, atau bahkan bisa saja negara membayarkan semuanya selama cuti, masih (dalam) kajian," kata Luluk.

Alternatif lain yang bisa diakomodir oleh pemerintah adalah dengan memberikan subsidi gaji bagi perusahaan untuk merekrut karyawan magang sementara pengganti ibu melahirkan.

Luluk mengatakan, solusi tersebut cukup masuk akal.

Baca Juga: Gerak Cepat PT PKP Bantu Masyarakat Lingkar Tambang, Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan

"Jika ada pertimbangan lain dari industri yang dapat diakomodir oleh pemerintah, seperti dana untuk karyawan magang pengganti sementara ibu melahirkan, maka pemerintah dapat mempertimbangkan adanya subsidi dari pemerintah," ungkapnya.

Luluk mengingatkan, cuti enam bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan dapat berdampak dalam penurunan stunting atau malnutrisi bagi anak yang menjadi target pemerintah.

Selain itu, juga bisa menghindari adanya baby blues atau depresi akut bagi ibu melahirkan dan ayah.

Baca Juga: Sebanyak 53 Pejabat Dilantik, Sekda Konawe : Telah Sesuai Prosedur dan Lulus Uji Kompetensi

Sementara itu terkait cuti ayah, Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini mengingatkan bahwa beban pengasuhan anak tak hanya terletak di pundak ibu saja. Lebih dari pada itu, cuti ayah juga sangat penting dan aspek ini sudah menjadi perhatian di negara-negara maju.

“Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu dan ayahnya. Maka cuti ayah juga diperlukan, terutama di awal-awal kelahiran anak saat ibu sedang masa pemulihan setelah melahirkan. Dan anak akan berkembang semakin baik apabila lingkungan dan support system juga mendukung. Apalagi ada dukungan penuh dari negara. Karena RUU ini semangatnya memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan dan ibu,” sambung Luluk.

Luluk menambahkan, dalam Pasal 27 draf RUU KIA, disebutkan pbahwa emerintah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x