DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

- 15 Juni 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi-Peranti penegakan hukum.
Ilustrasi-Peranti penegakan hukum. /Pixabay.com/Succo/

KENDARI KITA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dipercepat sehingga bisa segera disahkan.

Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah  mengatakan, selain memprioritaskan kepentingan ibu dan anak, pengesahan RUU KIA juga akan memuluskan program pemerintah menuju Generasi Emas 2045 dan pemutusan diskriminasi terhadap perempuan.

Karena itu, Luluk meminta agar pembahasan RUU KIA tidak berat sebelah.

Baca Juga: Perusahaan Pengembang Aplikasi Twitter IIni Diusir Gegara Gagal Bayar Sewa

"Pemerintah sepertinya main-main dengan apa yang selalu digaungkan, generasi emas, SDM unggul, bebas stunting serta yang lainnya. Tapi masih setengah hati ketika berhadapan dengan kalangan industri," kata Luluk, melansir laman dpr.go.id, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Salah satu rancangan yang diatur dalam RUU KIA adalah tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.

RUU ini juga mengatur cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan, atau sering disebut sebagai cuti ayah.

Baca Juga: Layanan Air Bersih PDAM Tak Kunjung Membaik, Sudirman Fokus Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Namun, Luluk menilai tidak banyak kemajuan fakultatif dalam DIM pemerintah.

"Saya juga baca DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemerintah, soal cuti bagi ibu dan ayah nggak banyak kemajuan bersifat fakultatif," katanya.

Aturan ini diketahui menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan industri, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terutama mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Baca Juga: Polres Muna Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat

Pihak perusahaan memandang hal tersebut akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.

Menurut Luluk, seharusnya hal itu tidak perlu dipersoalkan karena ada solusi lain untuk perusahaan jika tambahan cuti melahirkan diterapkan.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x