KENDARI KITA - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya menetapkan dua tersangka pelaku pembunuhan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dikubur hidup-hidup.
Mereka adalah FT yang merupakan ibu kandung sang bayi dan pria selingkuhannya berinisial FT
“Tersangka dua orang. Saudara TRD dan saudari FT,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Rabu 14 Juli 2023 melalui sambungan seluler.
Polisi menjerat FT dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.
Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala DPMD Muna Bakal Segera Panggil Kades Lakandito
Sementara TRD dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna.
“Sudah ditahan,” singkatnya.