Kopri PMII DKI Jakarta Nilai Pengesahan RUU PPRT Memberikan Banyak Manfaat untuk Pembangunan Bangsa

- 12 Maret 2023, 23:02 WIB
Ketua Kopri PMII DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohma di YouTube JCC Network.
Ketua Kopri PMII DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohma di YouTube JCC Network. /

KENDARI KITA - Belum lama ini pergulatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi polemik di masyarakat.

Terbaru ini, RUU PPRT tersebut telah di tunda melalui keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Ketua KOPRI PMII DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohmah menilai adanya pengesahan RUU PPRT bisa memberi banyak manfaat untuk pembangunan bangsa kedepan.

Baca Juga: Tak Sadar Air Laut Pasang, Warga Sampara Ini Nyaris Tenggelam saat Menyuluh Ikan di Pantai Toronipa

Terlebih lagi, menurut akrab Rima itu, kaum perempuan di bangsa ini agak memiliki persamaan dalam haknya sebagai warga negara.

“Faktanya memang fenomena sosial pekerjaan rumah tangga ini menjadi unsur penting di kehidupan sosial kita," ujar Rima dikutip di Youtube JCC Network pada Minggu, 12 Maret 2023.

"Karena mau tidak mau kita harus menyadari seiring berkembangnya zaman, masyarakat modern itu pasti membutuhkan yang namanya pekerja rumah tangga ya kan,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Sadar Air Laut Pasang, Warga Sampara Ini Nyaris Tenggelam saat Menyuluh Ikan di Pantai Toronipa

Rima pun berharap Ketua DPR RI Puan Maharani beserta anggota DPR lainnya memiliki atensi serta kesadaran akan pentingnya hak perempuan di rumah tangga dengan mengesahkan RUU PPRT tersebut.

Sebab kata dia, masih banyak tindak kekerasan yang banyak di alami kaum perempuan sebagai pekerja rumah tangga.

Bagi Rima regulasi PPRT tersebut sangat penting agar menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Kota Wisata di Turki Buka Gerbang untuk Penyintas Gempa Suriah

“Jadi saya rasa memang perlu ada sebuah regulasi yang mengatur tentang beberapa unsur-unsur itu terkait Bagaimana upah minimum bagi dari rumah tangga kemudian jam kerjanya Seperti apa. kemudian juga yang paling penting juga hubungan relasi kerja antara majikan dengan pekerjaan rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu ia mengatakan, bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai perempuan harusnya juga memprioritaskan hak-hak kaum perempuan.

“Kami harap RUU PPRT ini agar segera di sahkan. Apalagi hari ini Ketua DPR kita adalah seorang perempuan, harusnya ini sudah menjadi atensi utama ibu Ketua DPR, Puan Maharani,” timpal Rima.

Baca Juga: Harga Emas akhir Pekan Melambung Tinggi, Dipatok Rp 1.025.000 per Gram

Kendati demikian juga, pihaknya mengapresiasi perintah dan dukungan penuh Presiden Jokowi agar di sahkan RUU PPRT ini. Puan kata Rima, harusnya memiliki sikap yang sama sebagaiman Presiden Jokowi.

Apalagi keduanya dari partai yang sama. Oleh sebab itu, Puan Maharani di ingatkan agar sering-sering ngopi bersama Jokowi untuk membahas masalah ini.

“Sebagai Ketua DPR RI sebagai perempuan, agar untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang PPRT ini. Karena juga saya rasa pastilah para anggota DPR ini menggunakan juga jasa-jasa atau jalur rumah tangga,” imbuhnya.

Baca Juga: HUT BUMN ke -25, Ribuan Warga Konawe Ikuti Jalan Sehat Estafet

Terakhir, di kesempatan yang sama, Rima mengajak seluruh elemen masyarakat juga aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus untuk sama-sama mengawal pengesahan RUU tersebut.

“Karena ini bukan hanya berbicara soal perempuan saja sebenarnya, akan tetapi berbicara tentang kemanusiaan bahwa ada banyak apa namanya ada banyak nyawa yang ditanggung oleh pekerja rumah tangga ini.

"Karena pekerja rumah tangga Ini kebanyakan adalah ibu-ibu yang mereka harus menanggung biaya hidup anak-anaknya, untuk masa depan pendidikan anak-anaknya, nanti juga akan berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia itu sendiri gitu,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar, Sabtu 11 Maret 2023, Saksikan BRI Liga 1, Madura United Versus PSS Sleman

“Jadi harapannya kepada aktivis terutama teman-teman Cipayung Plus sekali lagi mari bersama-sama gerak bareng untuk mengawal rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini,” tutupnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: YouTube JJC Network


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x