Pj Bupati Mubar Bakal Terima Penghargaan dari Menko PMK RI

- 11 Maret 2023, 13:27 WIB
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), bakal terima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), bakal terima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), bakal terima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar atas capaian 100 persen program Universal Health Coverage (UHC).

Rencananya penghargaan bergengsi itu akan diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Harga Emas akhir Pekan Melambung Tinggi, Dipatok Rp 1.025.000 per Gram

Bahri mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemkab Mubar dalam hal jaminan kesehatan terhadap masyarakatnya.

“Alhamdulillah UHC kita sudah 100 persen diluar PBI dan PPU. Ya, kita diundang terima penghargaan karena Mubar UHC 100 persen”, ungkap Bahri.

Menurutnya, UHC menandai kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Komisi Informasi Sultra Sebut Surat Edaran Pj Bupati Buteng Tabrak Aturan

“Prinsipnya adalah asas gotong royong, jangan karena dengan adanya program layanan UHC, masyarakat berbondong-bondong. Artinya asas gotong royong, yakni yang mandiri tetap mandiri. UHC memberi kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover. Artinya kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu lama,” kata Bahri.

“Jadi begitu ada warga yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinsos untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2×24 jam. Untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan non aktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar. Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” ujar Bahri menimpali.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x