Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sangat Ringan

- 17 Januari 2023, 11:17 WIB
Dua terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022/ ANTARA/Putu Indah
Dua terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022/ ANTARA/Putu Indah /

KENDARI KITA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara Ricky dan Kuat Ma'ruf terlalu ringan.

Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan tersebut diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023.

Kedua terdakwa tersebut, menurut Martin, harusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hal itu, pandangnya, untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, khususnya keluarga, dan rakyat Indonesia.

“Terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin dikutip di PMJ News pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Martin khawatir atas tuntutan ringan kepada kedua terdakwa tersebut bisa berdampak pandangan negatif.

Ia tak ingin ada stigma di masyarakat jika pembunuhan berencana tidak perlu dihukum berat.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x