KENDARI KITA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara Ricky dan Kuat Ma'ruf terlalu ringan.
Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan tersebut diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023.
Kedua terdakwa tersebut, menurut Martin, harusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J
Hal itu, pandangnya, untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, khususnya keluarga, dan rakyat Indonesia.
“Terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin dikutip di PMJ News pada Selasa, 17 Januari 2023.
“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Martin khawatir atas tuntutan ringan kepada kedua terdakwa tersebut bisa berdampak pandangan negatif.
Ia tak ingin ada stigma di masyarakat jika pembunuhan berencana tidak perlu dihukum berat.