Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J

- 16 Januari 2023, 19:07 WIB
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

KENDARI KITA - Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J oleh Jaksa.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Tepatnya, Jaksa menyampaikan kepada majelis Hakim saat pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Minta Jaksa Tuntut Bebas Kliennya dari Status Terdakwa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa dikutip di PMJ News.

"Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Polisi Siap Amankan Peninjauan Lokasi Pembunuhan Brigadir J Oleh Hakim, Jaksa dan Seluruh Terdakwa

Diketahui, seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x