DPW PRIMA Jawa Tengah Bakal Sambangi KPU, Tuntut Transparansi Tahapan Pemilu

- 12 Desember 2022, 16:32 WIB
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Tengah bakal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Selasa, 13 Desember 2022. Kunjungan PRIMA kali ini adalah untuk menuntut transparansi KPU terhadap segala proses dan tahapan pemilu 2024.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Tengah bakal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Selasa, 13 Desember 2022. Kunjungan PRIMA kali ini adalah untuk menuntut transparansi KPU terhadap segala proses dan tahapan pemilu 2024. /Twitter.com/@primapandeglang/

KENDARI KITA-Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Tengah bakal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Selasa, 13 Desember 2022. Kunjungan PRIMA kali ini adalah untuk menuntut transparansi KPU terhadap segala proses dan tahapan pemilu 2024

Menurut Koordinator Wilayah PRIMA Jawa Tengah, Supriadi, pihaknya telah menemukan banyak fakta bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU berjalan tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan, bahkan sangat rawan terjadi manipulasi.

Baca Juga: Wakatobi Didaulat Jadi Tuan Rumah Hari Nusantara 2022

Hari ini, lanjut dia, sebagaimana dilaporkan oleh banyak media, KPU dituding telah memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk merekayasa hasil verifikasi parpol.

Bahkan kata Supriadi, KPU di daerah diminta untuk menandatangani berita acara dengan hasil verifikasi yang sudah diubah. 

Baca Juga: Telkomsel Inisiasi Program Telkomsel Siaga, Berbagi Tanpa Batas di Momen Natal 2022

“Ada parpol yang datanya bermasalah sudah diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos (PRIMA) justru dijegal,” kata Supriadai,  di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Desember 2022.

PRIMA juga menuuntut KPU untuk segera menghentikan proses tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga: Kejati Sultra Edukasi Tugas dan Fungsi Penegak Hukum di Sejumlah Pondok Pesantren Kota Kendari

Tak hanya itu, PRIMA juga meminta agar KPU segera diaudit, khususnya yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik (parpol).

Lanjut Supriadi,  PRIMA melihat ada indikasi KPU telah dijadikan alat jegal partai politik milik rakyat biasa yang berpotensi mengancam eksistensi parpol milik elit tertentu.

Baca Juga: Gelar Dialog Publik, GMNI UHO Bicara Eksistensi Perempuan Dalam Pusaran Politik

“PRIMA menuntut agar KPU diaudit atau diperiksa secara keseluruhan. Sebelum selesai audit dan pembenahan KPU, seluruh proses Pemilu harus dihentikan,” ujarnya.

Supriadi lebih jauh menjelaskan bahwa PRIMA telah mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan memenuhi semua persyaratan sesuai Undang-Undang; yaitu pengurus di 34 provinsi, 423 kota/kabupaten, 3,400-an kecamatan, dan 365 ribu anggota.

Baca Juga: Sebanyak 16 Anggota KAI Sultra Diangkat Jadi Advokat, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Tekankan Hal ini

Namun KPU memutuskan bahwa ada 100 dokumen keanggotaan PRIMA yang tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos verifikasi/pemeriksaan administrasi.

“Kami menolak keputusan tersebut dan sedang menggugatnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x