Kejati Sultra Edukasi Tugas dan Fungsi Penegak Hukum di Sejumlah Pondok Pesantren Kota Kendari

- 11 Desember 2022, 20:20 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, SH, mengedukasi tugas dan fungsi penegak hukum bagi masyarakat umum dan peserta didik di pondok pesantren Al Mukhlis dan Al Manshurin, Kota Kendari, Minggu, 11 Desember 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, SH, mengedukasi tugas dan fungsi penegak hukum bagi masyarakat umum dan peserta didik di pondok pesantren Al Mukhlis dan Al Manshurin, Kota Kendari, Minggu, 11 Desember 2022. /Kasi Penkum Kejati Sultra/

KENDARI KITA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, SH, mengedukasi tugas dan fungsi penegak hukum bagi masyarakat umum dan peserta didik di pondok pesantren Al Mukhlis dan Al Manshurin, Kota Kendari, Minggu, 11 Desember 2022.

Di hadapan 400 peserta didik dan masyarakat setempat, Dody  menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Pengertian Hukum Secara Umum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Proses berita acara pidana Dari penyidikan hingga proses sidang di pengadilan.

Baca Juga: Gelar Dialog Publik, GMNI UHO Bicara Eksistensi Perempuan Dalam Pusaran Politik

"Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum di Pondok Pesantren ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan serta Pengertian Hukum sehingga peserta dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari hukuman," kata Dody.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Sultra, L. Kadir, mengapresiasi kontribusi pihak Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari.

Baca Juga: Sebanyak 16 Anggota KAI Sultra Diangkat Jadi Advokat, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Tekankan Hal ini

"Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini semoga dapat memahami apa materi yang telah disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum selaku narasumber sehingga bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan," kata Kadir.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di Masjid Dalam Komplek Pondok Pesantren Al Mukhlis ini  di ikuti 400 peserta yang terdiri dari Pengurus dan anggota DPW LDII Provinsi Sultra, Pengurus Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin, Siswa-siswi Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin serta masyarakat umum yang berdomisili di sekitar Pondok Pesantren Al Mukhlis.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x