KENDARI KITA - Berikut penjelasan mengenai maksud dari empat kategori pelamar Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Tahun 2022.
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 sejak 31 Oktober dan berakhir pada 13 November.
PPPK adalah aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Baca Juga: SIMAK Persyaratan Daftar PPPK Wilayah Kementerian Perhubungan, Hanya Untuk Tenaga Kesehatan!
PPPK juga merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.
Maksud Pelamar Prioritas dan Umum
Dilansir KendariKita.Com dari laman pppkguru.kemendikbud.go.id, berikut kategori pelamar ASN PPPK guru:
Pelamar Prioritas I:
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Lengkap Link dan Syarat Daftar