SIMAK Persyaratan Daftar PPPK Wilayah Kementerian Perhubungan, Hanya Untuk Tenaga Kesehatan!

- 9 November 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

KENDARI KITA - Berikut informasi mengenai persyaratan untuk mendaftar seleksi penerimaan PPPK wilayah Kementerian Perhubungan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) telah resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran mulai dibuka sejak 3 November dan akan berakhir pada 18 November 2022.

Baca Juga: Ini Tata Cara Melakukan Pembelian Materai Elektronik Bagi Pendaftar Seleksi PPPK

Peserta calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

Formasi yang Dibutuhkan:

1. Ahli Pertama - Dokter
2. Ahli Pertama - Perawat
3. Ahli Pertama - Apoteker
4. Terampil - Asisten Apoteker, dan
5. Terampil Perawat.

Persyaratan:

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Kategori Pelamar Dalam Seleksi Rekruitmen Guru ASN PPPK Kemendikbudristek Tahun 2022

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x