Ironi, Kades Peraih Penghargaan Pencegahan Korupsi Justru Tersandung Kasus Korupsi

- 4 Agustus 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

KENDARI KITA-Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti, terseret kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ironisnya, sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), abdi negara ini rupanya pernah menerima penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, yang diinisiasi  KPK, 2020 lalu.

Penahanan terhadap Kades berparas cantik ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi itu. Melansir Pikiranrakyat, Kades ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: Pebulu Tangkis Indonesia, Kevin Sanjaya Resmi Lamar Valencia Tanoesoedibjo, Ini Permintaan Vidi Aldiano

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang untuk penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” kata Siwi.

Baca Juga: Buka Seminar Edukasi Keuangan, Sulkarnain : Kendari Siap Sambut Gelombang Digitalisasi

Warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL diketahui mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kepala seksi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Baca Juga: PT Telkomsel Kembali Alihkan Kepemilikan 6000 Menara Komunikasi Kepada Mitratel

Dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL.

Setiap warga diminta membayar Rp400.000 untuk 1 sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ungkap Siwi.

Baca Juga: Kolaka Utara Jadi Kawasan Industri, PT Terra Paradisaea Investasi 100 Trilun untuk Pembangunan Smelter

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun.

Total uang yang terkumpul dari pungutan PTSL itu mencapai Rp466.000.000.

Nominal hasil tindak pidana korupsi ini diduga lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Buka Seminar Edukasi Keuangan, Sulkarnain : Kendari Siap Sambut Gelombang Digitalisasi

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” beber Siwi.

Karena itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Pipit selama 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.****

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x