Indra Kenz Dikabarkan Bebas Dari Penjara, Humas Polri: Kami Pastikan Itu Hoaks

- 9 Juni 2022, 11:01 WIB
Kabar mengenai bebasnya tersangka Indra Kenz merupakan informasi hoaks.
Kabar mengenai bebasnya tersangka Indra Kenz merupakan informasi hoaks. /

Gatot mengungkapkan bahwa Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sementara erkas perkara Indra Kenz juga sudah diserahkan ke Kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada 6 Juni 2022 lalu.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim," ungkapnya.

Baca Juga: Himapindo Sultra Optmis GTRA Summit Bisa Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Pesisir dan Pariwasata Wakatobi

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich.

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Untuk diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Jakarta Pusat Pada 9 Juni 2022: Hujan Kecil, Hanya Berawan dan Cerah

Selain itu dilapiskan dengan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah