Lemkapi: Revisi Undang-Undang Polri Diperlukan untuk Mengikuti Perkembangan Zaman

- 19 Mei 2024, 11:05 WIB
Lemkapi: Revisi Undang-Undang Polri Diperlukan untuk Mengikuti Perkembangan Zaman
Lemkapi: Revisi Undang-Undang Polri Diperlukan untuk Mengikuti Perkembangan Zaman /Dok. Kendari Kita/Emil

KENDARI KITA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Edi Hasibuan berpendapat bahwa UU tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

"Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik," ujar Edi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu 19 Mei 2024, Rebut Hadiah Menarik Hari ini

Salah satu poin utama yang diusulkan untuk direvisi adalah batas usia pensiun anggota Polri yang saat ini ditetapkan pada usia 58 tahun.

Edi berpendapat bahwa batas usia tersebut terlalu membatasi bagi anggota Polri yang masih memiliki kinerja baik.

"Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja," kata Edi.

Baca Juga: Panitia Hari Kenaikan Yesus Kristus Berbagi Sembako di Dua Panti Asuhan di Kendari

Ia mendorong agar batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun dan untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus, usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun.

Rencana revisi UU Polri ini telah mulai bergulir di DPR dengan fokus pada perubahan batas usia pensiun dan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah