PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022, Restoran Hanya Buka Sampai Jam Segini

- 10 Mei 2022, 12:23 WIB
ilustrasi penerapan PPKM di Jawa-Bali.
ilustrasi penerapan PPKM di Jawa-Bali. /Tangkap layar/kai.id

Adapun jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: DIRILIS SATU MENIT LALU, Berikut Kode Redeem FF Hari Selasa 10 Mei 2022: Klaim Hadiah Menariknya

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan.

Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x