KENDARI KITA - Pemerintah kini masih konsen untuk mengawal dan menjaga kesehata masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19.
Apalagi setelah perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, ditakutkan terjadi lonjakan yang begitu tinggi.
Terkhusus Jawa-Bali, pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang melalui Interupsi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.
Hal itu juga berkenaan dengan penyampaian Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.
Ia mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Baca Juga: Bocoran Kode Redeem Hari Ini 10 Mei 2022: Banyak Hadiah Menariknya Bila Sudah Diklaim
"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ungkap Safrizal dikutip di PMJ News pada Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam Inmendagri tersebut diatur juga mengenai restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.