KENDARI KITA - Melihat perkembangan Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini yang terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1.
Kebijakan PPKM Level 3 itu diberlakukan sejak diterbitkannya surat edaran tersebut hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Baca Juga: Daeng Alle, Nelayan Paruh Baya yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Dikutip kendarikita.com dari berita kiatindonesia.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Kendari Berlakukan PPKM Level 3, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir segera melakukan sejumlah pengetatan terhadap aktivitas masyarakat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu engatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3, Pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi.
Baca Juga: Terlahir Sebagai Laki-laki, Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan