PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022, Restoran Hanya Buka Sampai Jam Segini

- 10 Mei 2022, 12:23 WIB
ilustrasi penerapan PPKM di Jawa-Bali.
ilustrasi penerapan PPKM di Jawa-Bali. /Tangkap layar/kai.id

KENDARI KITA - Pemerintah kini masih konsen untuk mengawal dan menjaga kesehata masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19.

Apalagi setelah perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, ditakutkan terjadi lonjakan yang begitu tinggi.

Terkhusus Jawa-Bali, pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Mei 2022.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Tayang di Cinepolis Lippo Plaza Kendari Pada 10-12 Mei 2022: Berikut Jadwal Tayang Nya

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang melalui Interupsi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.

Hal itu juga berkenaan dengan penyampaian Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

Ia mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem Hari Ini 10 Mei 2022: Banyak Hadiah Menariknya Bila Sudah Diklaim

"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ungkap Safrizal dikutip di PMJ News pada Selasa, 10 Mei 2022.

Dalam Inmendagri tersebut diatur juga mengenai restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: DIRILIS SATU MENIT LALU, Berikut Kode Redeem FF Hari Selasa 10 Mei 2022: Klaim Hadiah Menariknya

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan.

Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x