Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh Jaksa Karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J

18 Januari 2023, 13:38 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

KENDARI KITA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan tersebut disampaikan lansung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Arya Saloka Dapat Paket Umroh, Siapa Bakal Diajak? Amanda Manopo atau Putri Anne

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa dikutip di PMJ News.

"Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Depan Majelis Hakim, Keduanya Sidang Gabungan

Diketahui bahwa 4 terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tak Mampu Lupa' Oleh Putri Ariani, Lagu Terbaru Tentang Kisah Masa Lalu yang Sulit Dilupakan

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler