BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa

- 17 Januari 2023, 14:16 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup /Instagram/@sayang.sambo/

KENDARI KITA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan dalang dari perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sangat Ringan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dikutip di PMJ News.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Diketahui, rumah dinas itu beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x