KENDARI KITA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan dalang dari perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dikutip di PMJ News.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya.
Empat terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui, rumah dinas itu beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.