Kornas Jokowi: Sengketa PT GAN Versus PT CSM Harus Diselesaikan Kementerian ESDM RI

30 Desember 2022, 21:25 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, mengatakan, sengketa PT GAN dan PT CSM harus diselesaikan Kementerian ESDM RI. /Istimewa/

KENDARI KITA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, mengatakan, sengketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) versus Citra Silika Malawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), harus segera diselesaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

"Persoalan sengketa pertambangan antara PT. GAN dan PT. CSM di Kolaka Utara (Kolut), ini sebenarnya sudah terang benderang, bahwa PT. GAN sudah memenangkan kembali IUP mereka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/TUN/2021,"kata Akhrom Saleh, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Program Jumat Curhat, Kapolres Konawe Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Pentolan relawan Jokowi ini menambahkan, bahwa selain itu, pitusan MA, surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra yang menegaskan bahwa luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar, bukan seluas 475 hektar seperti yang tercantum dalam MODI ESDM.

"Dugaan kami IUP PT CSM seluas 475 hektar itu palsu atau bodong. Hal itupun diperkuat oleh keterangan daripada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tercatat bahwa diregisternya tidak ada SK seluas 475 hektar milik PT. CSM," ungkapnya.

Baca Juga: Lantik Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sultra, Ismail Rumadan Harapkan Eksistensi Pemuda di Masyarakat

Menurut Akhrom Saleh, hal itu juga diperkuat oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra Nomor 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022,  perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Nomor 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kendari.

"Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM agar segera memberi keadilan hukum terhadap PT. GAN, dengan melakukan koreksi dan mengembalikan IUP PT. GAN yang dicaplok atau diklaim oleh PT. CSM," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Konawe Apresiasi Inisiatif H Mapiasse Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Kuasa Hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa juga menyoal langkah Penegakkan hukum Polres Kolaka Utara (Kolut) yang menurutnya terkesan diskriminatif terhadap penanganan sengketa ini.

"Tanggapan saya atas pemeriksaan karyawan PT. GAN, pertama, kami sangat kesal, ini terkesan diskriminasi, ada laporan kami dugaan pemalsuan surat PT CSM tertanggal 28 Oktober, sampai hari ini tidak jelas (belum direspon)," katanya.

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari Ini, 30 Desember 2022: Zodiak Ini Harus Fokus Mencintai Diri Sendiri

Namun disisi lain, penangkapan karyawan serta pembongkaran plang terus berlanjut,  sehingga ia menantang pihak Polres Kolut untuk membuktikan itu.

Menurutnya, pihak yang bersangkutan atau pelapor itu (PT. CSM), harus membuktikan bahwa mereka memiliki IUP di atas lahan seluas  475 hektar itu.

Baca Juga: ICMI Edukasi Mahasiswa Tentang Peran Bank dan Keuangan Syariah

"Itulah yang selama ini kami cari-cari. Seperti yang teman-teman ketahui, di DPRD Sultra juga kami menantang, mana itu IUP 475. sampai sekarang belum pernah dibuktikan, ini yang kami inginkan," ujar Kadir.

Lebih lanjut Advokat asal Sultra ini menegaskan bahwa pihaknya menantang pihak Polres Kolut bisa membuktikan klaim kepemilikan PT CSM.

Baca Juga: Sinergi Lintas Stakeholder, Dispar Sultra Rumuskan Tata Kelola Wisata Toronipa


"Terkait adanya surat dari Kementerian Investasi dengan lampiran Surat Satgas Percepatan Investasi, ini jujur saja, jangan sampai ada hubungannya ketika PT CSM melapor begitu cepat direspon, jangan sampai ada hubungannya dengan tanda tangan yang tertera dalam satgas itu," kata Kadir menimpali.

Kadir menduga bahwa ada petinggi Polri yang membackup kepentingan PT CSM.

"Karena sejujurnya menurut pengetahuan kami, bahwa satgas itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian hukum sengketa antara PT CSM dan PT GAN. Itu yang harus digarisbawahi," katanya.

Baca Juga: Ratna Lada Jajal Kursi DPD RI, Serahkan Syarat Dukungan 5.100 KTP ke KPU Sultra

Kadir kembi menegaskan bahwa yang memiliki hak menganulir persoalan ini adalah Kementeria  ESDM, bukan satgas tersebut.

"Jangan sampai ada hubungannya dengan yang tertera, siapa yang bertandatangan disitu, mungkin teman-teman bisa catat disitu, siapa yang bertandatangan, jangan sampai ini ada hubungannya sehingga ketika PT. CSM melapor begitu cepat direspon,"ujarnya lagi.

Baca Juga: Temuan Menggegerkan di Kendari: Dikira Ubur-ubur, Ternyata Orok Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki

Kadir, menyinggung soal penahanan karyawan PT. GAN yang berada di lokasi. Padahal saat itu menurut Kadir, mereka tidak melakukan apa-apa, tidak melakukan gesekan, tidak membawa senjata tajam.

"Kok mau disangka bahwa menghalang-halangi kegiatan pertambangan, sementara mereka itu berada di lokasi PT GAN.Pasal darimana mau didakwa oleh dia, aturan darimana? paling-paling pasal 162 UU No.4 Tahun 2009," ujarnya.

Baca Juga: Penjahat Kambuhan Berulah Lagi, Curi Motor Milik Salah Satu Warga di Kendari

Kuasa Hukum PT. GAN ini, kembali menegaskan bahwa surat Kementerian Investasi dan Satgas percepatan Investasi, menurutnya tidak berdasar.

"Satgas percepatan Investasi tidak punya hak untuk melakukan penilaian terhadap masalah sengketa PT. CSM dan PT. GAN,"tegasnya.

"Jujur saja, kami sangat menyayangkan.  Menurut kami bahwa pemerintahan Jokowi ini, lagi giat-giatnya, lagi semangat-semangatnya untuk menindak semua backup-backup tambang, kok ada 'surat sakti' yang seperti ini, itu yang sangat kami sayangkan. Jadi melalui kesempatan ini, kami minta juga kepada Menteri Polhukam, dan Pak Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, ini adalah masalah serius," imbuhnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Basarnas Kendari Tahun 2022: Angka Kecelakaan dan Bencana Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya

Terkait kerugian yang diderita oleh PT. GAN,  Abdul Kadir menegaskan akan melayangkan gugatan ganti rugi  perampokan lahan atau aset negara yang luar biasa dan begitu besar.

"Dan kemungkinan itu bisa sampai nilai triliun, dan itu nanti akan kita lihat, karena itu nanti ahli yang akan hitung itu," kata Kadir.

"Dan ini juga pasti akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini sedang proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan arahnya kesana (KPK), kalau tidak bisa dituntaskan oleh Kejati, pasti arahnya ke KPK," imbuh Kadir.

Baca Juga: Dinilai Buat Gaduh dan Merugikan Partai, DPD NasDem Konsel Disarankan Belajar ke DPD Kendari

Humas PT CSM, Nuno, hingga kini tak b memberikan tanggapannya yerkait sengketa itu.

Untuk diketahui, surat sakti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT. GAN adalah Surat Kementerian Investasi/ BKPM Nomor : 29/A.9/B.1/2022 perihal penyampaian keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT CSM, Kabupaten Kolut, Provinai Sultra.

Baca Juga: Mitigasi Lonjakan Angka Kriminalitas, Polresta Kendari Wacanakan Penambahan Polsek

Adapun lampiran berupa Surat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT CSM di Kabupaten Kolut, Sultra,  tertanggal 21 Januari 2022.

Surat tersbeut diitandatangani  Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Bank Sultra Akselerasi Pelayanan Lewat Berbagai Program Strategis di Masa Depan

Surat Kementerian Investasi/BKPM RI diterbitkan di Jakarta, 24 Januari 2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler