Indra Kenz Dikabarkan Bebas Dari Penjara, Humas Polri: Kami Pastikan Itu Hoaks

9 Juni 2022, 11:01 WIB
Kabar mengenai bebasnya tersangka Indra Kenz merupakan informasi hoaks. /

KENDARI KITA - Kabar mengenai bebasnya tersangka Indra Kenz dari penjara menjadi viral di sosial media.

Hal itu pun langsung mendapat tanggapan dari Markas Besar atau Mabes Polri.

Pihak kepolisian menyabut jika informasi tersebut merupakan berita bohong atau tidak dapat dipercaya.

Sebagai informasi bahwa Indra Kenz merupakan tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Periode 9 Juni 2022 Terlengkap, Rp2 Juta Bisa Dapat Satu

Atas kasus tersebut, aset pengusaha bernama lengkap Indra Kesuma tersebut dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.

Namun kini beredar informaak jika kekayaan itu dikembalikan ke Indra Kenz. Bareskrim Polri pun membantah hal tersebut.

Kepolisian mengaku jika informasi perihal Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan sepenuhnya hoax.

Baca Juga: Pochettino Tanggapi Kabar Pemecatannya di Paris Saint Germain Karena Gagal di Liga Champions

"Kami pastikan (berita) itu hoax," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip di PMJ News pada Kamis, 9 Jumi 2022.

Gatot mengungkapkan bahwa Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sementara erkas perkara Indra Kenz juga sudah diserahkan ke Kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada 6 Juni 2022 lalu.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim," ungkapnya.

Baca Juga: Himapindo Sultra Optmis GTRA Summit Bisa Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Pesisir dan Pariwasata Wakatobi

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich.

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Untuk diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Jakarta Pusat Pada 9 Juni 2022: Hujan Kecil, Hanya Berawan dan Cerah

Selain itu dilapiskan dengan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler