Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu, Diimingi Imbalan Rp 3 Juta
Harga emas 25 gram Rp 22.587.000
Harga emas 50 gram Rp 45.095.000
Harga emas 100 gram Rp 90.112.000
Baca Juga: KPU Sosialisasi Tahapan Pemilu Berbasis Pemilih Pemula di Sejumlah SMA Sederajat di Konawe
Harga emas 250 gram Rp 225.015.000
Harga emas 500 gram Rp 449.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 899.600.000
Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.