Update Harga emas Antam Hari Ini: Anjlok ke Level Rp 984.000 per Gram

6 Desember 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold /Pexels.com/Michael Steinberg/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat di bursa perdagangan hari ini, 6 Desember 2022, anjlok dengan selisih hingga 15.000 per gram.

Hasilnya, harga dasar emas Antam bergerak turun dari harga Rp 999.000 per gram menjadi Rp 984.000 per gram.

Baca Juga: IMM Demonstrasi di Polda Sultra, Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Menyeret PT CSM

 

 

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan, lonjakan, hingga stagnasi harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 542.000. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 924.600.000.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Konut Terendam Banjir, Aktivitas Tambang Antam Dituding Jadi Biang Kerok

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam tercatat anjlok dengan selisih harga hingga Rp 24.000, dari harga sebelumnya Rp 906.000 menjadi Rp 882.000 per gram.

 

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Baca Juga: Otoritas Jepang Cabut Peringatan Tsunami Imbas Erupsi Semeru

Harga emas 0.5 gram Rp 542.000

Harga emas 2 gram Rp 1.908.000

Harga emas 3 gram Rp 2.837.000

Harga emas 5 gram 4.695.000

Baca Juga: Semeru Naik Status dari Siaga ke Awas, Gempa Imbas Erupsi 8 Kali Terekam Seismograf

Harga emas 10 gram Rp 9.335.000

Harga emas 25 gram Rp 23.212.000

Harga emas 50 gram Rp 46.345.000

Harga emas 100 gram Rp 92.612.000

Baca Juga: Semeru Erupsi, Warga Jepang Siaga Tsunami

Harga emas 250 gram Rp 231.265.000

Harga emas 500 gram Rp 462.320.000

Harga emas 1000 gram Rp 924.600.000

Baca Juga: AMIN Sultra Demo di KPK, Tagih Janji TIndaklanjut Kasus Dugaan Gratifikasi di UHO

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: AFP Sultra Sukses Helat Turnamen Futsal di Ajang Porprov Sultra XIV

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Gejala yang Menunjukkan Seseorang Memendam Luka Emosional

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler