IMM Demonstrasi di Polda Sultra, Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Menyeret PT CSM

- 5 Desember 2022, 19:56 WIB
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Ikatan Mahasiswa Muhammadkiyah (IMM), menggelar aksi demonstrasi di markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin, 5 Desember 2022.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Ikatan Mahasiswa Muhammadkiyah (IMM), menggelar aksi demonstrasi di markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin, 5 Desember 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), menggelar aksi demonstrasi di markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 5 Desember 2022.

Demonstrasi kali ini merupakan aksi lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang menyeret nama perusahaan PT Citra Silika Malawa (CSM), di desa Sulaho kecamatan lasusua kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Konut Terendam Banjir, Aktivitas Tambang Antam Dituding Jadi Biang Kerok

Korlap massa aksi, Andril Awo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, PT CSM seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Sebab kata dia, secara hukum lahan tersebut merupakan milik PT Golden Anugerah Nusantara sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Otoritas Jepang Cabut Peringatan Tsunami Imbas Erupsi Semeru

"Harusnya PT Citra silika malawa (CSM) patuh pada putusan PTUN Kendari dan  mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum," ujar Andril dalam orasinya, 5 Desember 2022.

Adril juga meminta Agar Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT CSM yang saat ini tengah beraktivitas di lahan PT Golden Anugerah Nusantara.

Baca Juga: Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Tipis ke Level Rp 999.000 per Gram

"Polda Sultra harus bertindak untuk menghentikan segala aktivitas PT CSM di lahan PT Golden," kata Andril.

Tidak hanya itu, Andril juga menyinggung soal pencabutan plang yang bertuliskan putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI, serta  penangkapan 27 karyawan PT golden oleh Polres Kolaka Utara.

Baca Juga: Semeru Naik Status dari Siaga ke Awas, Gempa Imbas Erupsi 8 Kali Terekam Seismograf

Baginya, langkah yang di tempuh Kapolres Kolaka Utara sarat keberpihakan, terutama kepada salah satu perusahaan tambang yakni PT CSM sendiri, sehingga dia berharap agar Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara yang di duga tidak netral menangani kasus ini.

"Kami meminta Kapolda sultra untuk  mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri yaitu terkait salam Presisi yang sarat nilai-nilai keadilan," kata Andril.

Baca Juga: Semeru Erupsi Lagi, BPBD Tetapkan Status Siaga

Polda Sultra melalui perwakilan Dirkrimsus, Kanit I Iptu Rahman, menyikapi soal laporan PT GAN terkait pemalsuan dokumen.

Rahman menegaskan bahwa pihaknya konsisten mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN, serta masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: AMIN Sultra Demo di KPK, Tagih Janji TIndaklanjut Kasus Dugaan Gratifikasi di UHO

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT GAN dan PT CSM ini. Sudah beberapa saksi kami periksa tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota," ungkap Rahman.

Menyoal tudingan keberpihakan Kapolres Kolaka Utara terhadap PT CSM hingga melakukan pencabutan plang, Rahman kembali menegaskan bahwa ia tak memiliki wewenang menyikapi persoalan itu.

Baca Juga: AFP Sultra Sukses Helat Turnamen Futsal di Ajang Porprov Sultra XIV

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x