Harga Dasar Emas Antam Turun di Awal Pekan, Berbanderol Rp 943.000 per Gram

25 Oktober 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold. /Pixabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat turun dengan selisih Rp 3.000, dari level Rp 946.000 menjadi Rp 943.000 per gram pada perdagangan 25 Oktober 2022.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada, Covid XBB Terdeteksi di Indonesia

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 521.500 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 883.600.000.

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga yang sama yakni Rp 3.000 dari harga sebelumnya: Rp 831.000 per gram, menjadi Rp 828. 000.

Baca Juga: Klaknas Demo di Mabes Polri, Desak Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen PT KKP

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 521.500

Harga emas 1 gram    Rp 943.000

Harga emas 2 gram    Rp 1.826.000

Baca Juga: Badai Roslyn menghantam Pantai Pasifik Meksiko, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Harga emas 3 gram    Rp 2.714.000

Harga emas 5 gram    Rp 4.490.000

Harga emas 10 gram    Rp 8.925.000

Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

Harga emas 25 gram    Rp 22.187.000

Harga emas 50 gram    Rp 44.295.000

Harga emas 100 gram    Rp 88.512.000

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

Harga emas 250 gram    Rp 221.015.000

Harga emas 500 gram    Rp 441.820.000

Harga emas 1000 gram    Rp 883.600.000

Baca Juga: Ajang Olahraga Hugua Cup II Dibuka: Libatkan Ratusan Peserta Pelajar Hingga Lintas Profesi

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).***

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler