Yustina Fendrita menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan Peraturan Komisi Informasi, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh pemohon ataupun oleh termohon serta segala proses persidangan yang telah terjadi, maka Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon sebagian, berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.***