Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi, KI Sultra Kabulkan Permohonan Informasi LPKPK

- 9 November 2023, 22:40 WIB
Komisi Informasi Sultra kabulkan permohonan informasi LPKPK.
Komisi Informasi Sultra kabulkan permohonan informasi LPKPK. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang lanjutan Sengketa Informasi, dengan nomor register 05/PSI/KI-SULTRA/VIII/2023, 06/PSI/KI-SULTRA/VIII/2023 , 07/PSI/KI-SULTRA/VIII/2023, Kamis 9 November 2023.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin Yustina Fendrita selalu ketua Majelis dan didampingi dua anggota majelis yakni Sukriyaman Suwardi dan Hasmansyah Umar.

Sidang keempat yang dilaksanakan via zoom itu dengan agenda pembacaan putusan, dibuka dan terbuka untuk umum.

Baca Juga: KI Sultra Gelar Tiga Agenda Sidang, Termohon Didominasi Badan Publik Desa

Pemohon dalam sidang sengketa tersebut adalah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), sedangkan termohin adalah PPID Desa Lamongupa, PPID Desa Puurau dan PPID Desa Batumea Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Sebelumnya, pihak pemohon dalam hal ini LPKPK menganggap PPID di tiga desa yang menjadi termohon kurang informatif terkait transparansi alokasi Dana Desa. Oleh karena itu, pemohon meminta informasi kepada pihak termohon berupa hard copy/soft copy dokumen pengelolaan Dana Desa, seperti yang dimaksud pada Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018, namun tidak pernah ditanggapi.

Kemudian, pihak LPKPK melapor ke Komisi Informasi Provinsi Sultra untuk diregister dalam sidang sengketa informasi.

Baca Juga: Iming-iming PT WIN Nambang di Pemukiman

Kendati tak dihadiri pihak termohon, Ketua Majelis, Yustina Fendrita membacakan putusan sidang sengketa informasi.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x