KI Sultra Gelar Tiga Agenda Sidang, Termohon Didominasi Badan Publik Desa

- 2 November 2023, 21:26 WIB
Komisi Informasi Sultra gepar tiga agenda sidang sengketa informasi yang didominasi lembaga publik desa sebagai termohon.
Komisi Informasi Sultra gepar tiga agenda sidang sengketa informasi yang didominasi lembaga publik desa sebagai termohon. /istimewa/

KENDARI KITA - Menindaklanjuti laporan dari para pengadu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang sengketa informasi dalam kurun waktu satu hari, Kamis 2 November 2023.

Sidang sengketa informasi yang dilaksanakan di ruang sidang KI Sultra itu didominasi termohon dari badan publik desa.

Kordiv Asosiasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Provinsi Sultra, Rahmawati mengatakan, tiga jadwal sidang yang dilaksanakan hari ini dengan beberapa agenda berbeda, mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan.

Baca Juga: Kandoro Miu Cafe, Tempat Nongkrong Kekinian dan Nyaman di Kota Kendari

Lebih lanjut, Rahmawati menyebutkan, pada pukul 10.00 Wita, pihaknya menggelar sidang sengketa informasi yang diadukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang menghadirkan PPID Desa Lawey sebagai termohon.

"Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Kemudian, sidang kedua yang digelar pada pukul 11.00 Wita dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan tiga PPID sebagai lembaga termohon yakni PPID Desa Puurau, Desa Lamongupa dan Desa Batumea.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi

"Pemohonnya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK)," katanya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x