Lukman Abunawas Sebut Keberadaan APBMI Dongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi Sultra

- 5 Oktober 2022, 16:36 WIB
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas buka Muswil II DPW APBMI Sultra, Rabu 5 Oktober 2022.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas buka Muswil II DPW APBMI Sultra, Rabu 5 Oktober 2022. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengatakan, keberadaan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sultra akan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di bumi anoa.

Hal itu diungkapkan Lukman Abunawas saat membukan secara resmi musyawarah wilayah (Muswil) II DPW APBMI Sultra, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Lukman Abunawas, APBMI harus benar-benar dimanfaatkan dan dilindungi, karena asosiasi ini menampung aspirasi, baik dari tenaga kerja maupun pemanfaatan ekonomi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 5 Oktober 2022: Melonjak ke Level Rp 962.00 per Gram

"Kehadiran APBMI di Sultra begitu penting, demi keberlanjutan pembangunan daerah di bidang pertambangan biji nikel," ungkapnya.

Disebutkannya, kurang lebih 70 persen aktivitas bongkar muat terjadi di perairan, ditambah Sultra sebagai salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia

Ditanya soal dukungan Pemprov Sultra, Lukman Abunawas memastikan pihaknya akan mendukung secara penuh program kerja APBMI, dalam rangka untuk mensejaterahkan pekerja lokal.

Baca Juga: APK di Pohon Dicopot : Relawan ASR Protes, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kendari Perihal Retribusi

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APBMI, Juswandi Kristanto menjelaskan, APBMI berkomitmen melindungi pengusaha lokal dan pekerja lokal, demi mencapai tujuan kesejahteraan bersama.

Selain itu, hadirnya APBMI di Sultra juga dapat menumbuhkan iklim kompetensi yang sehat, demi pengembangan dan kemajuan seluruh perusahaan bongkar muat.

Dia juga berharap, APBMI Sultra bisa memberikan dukungan positif terhadap kinerja perusahaan bongkar muat dalam peningkatan produktivitas di pelabuhan.

Baca Juga: Segera Digelar, Muswil APBMI Bakal Dihadiri Wakil Gubernur Sultra dan Ketua Umum

"Utamanya, bisa selalu berkoordinasi dengan baik antara APBMI Pusat dan APBMI di daerah guna penyelenggaraan bongkar muat yang bersifat sehat, berkeadilan dan memberikan asas manfaat," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPW APBMI Sultra periode 2017-2022, Supriadi mengngkapkan, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bongkar muat, baik dari sisi kesejahteraan perusahaan dan ketenagakerjaan lokal di Sultra begitu signifikan setelah hadirnya APBMI.

Sebab, sebelum APBMI hadir di Bumi Anoa, terhitung baru lima PBM itupun di monopoli oleh perusahaan luar. Karena hakikatnya PBM itu sendiri masih bersifat awam belum memahami secara utuh fungsi, tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Oknum Polres Kolut Diduga Bekingi PT Riota Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga

"Hadirnya APBMI sejak 2017 hingga saat ini, PBM sudah mencapai kurang lebih 400 dan semuanya sudah sejahtera. Karena perputaran perekonomian khusus menyangkut ekpsor impor terutama di biji nikel itu menghasilkan untuk perusahan sehingga aktiv semua dipelabuhan," jelasnya.

Dia menambahkan, peran APBMI sendiri yakni mengawasi prosedur dan mekanisme PBM agar aman dan kondusif, tidak menimbulkan kerugian di wilayah-wilayah pelabuhan serta melakukan pengawasan ke PBM supaya bekerja secara profesional.

Kemudian yang paling penting kehadiran asosiasi ini menyikapi menyangkut banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.

Baca Juga: Kedipan Mata, Isyarat yang Membuat Kucing Terhubung Secara Emosional dengan Manusia

Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.

"Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.

Baca Juga: Irwan Suddin Resmi Diberhentikan, Aswan Jabat Plt Gubernur LSM Lira Sultra

Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.

Yangana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi ini sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.

"Sehingga kita berharap, dengan kami mengundang pak Wagub bisa mendengar daripada keluhan dan menyampaikan ke pihak yang berwenang. Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal," tukasya.

Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal

Sebagai informasi, agenda utama Muswil II DPW APBMI Sultra menyelenggarakan pemilihan calon Ketua DPW APBMI Sultra periode 2022-2027.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x