KENDARI KITA - Irwan Suddin resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selanjutnya, DPP mengangkat Aswan sebagai Plt Gubernur LSM Lira Sultra.
Pemberhentian Irwan Suddin diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) DPP LSM Lira tertanggal 24 September 2022, yang ditandatangani oleh Presiden LSM Lira, Jusuf Rizal dan Sekjen LSM Lira, Adam Irham.
Korwil Sulawesi LSM Lira, Ali Masykur mewakili DPP menyerahkan langsung SK Pemberhentian Irwan Suddin kepada Plt Gubernur LSM Lira Sultra, Aswan, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal
Sebelum menyerahkan secara resmi kepada Plt Gubernur LSM Lira Sultra, Korwil Sulawesi terlebih dahulu membacakan isi SK pemberhentian Irwan Suddin itu.
Ali Masykur menjelaskan, pemberhentian Irwan Suddin merupakan tindak lanjut mosi tidak percaya pengurus Lira Sultra terhadap Irwan Suddin.
"Dengan terbitnya SK DPP ini, maka saudara Irwan Suddin resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur LSM Lira Sultra, dan mengangkat saudara Aswan sebagai Plt Gubernur Lira Sultra," ujar Ali Masykur.
Baca Juga: Tentang Capricorn: Zodiak berlambang Tanduk dengan Karakteristik dan Reputasi Positif-Negatifnya
Lebih lanjut, Korwil Sulawesi ini menjelaskan, bahwa DPP memerintahkan Plt Gubernur LSM Lira Sultra untuk menyiapkan musyawarah wilayah (Muswil).