"Kita sangat sulit dapatkan informasi laporan kami, hampir setiap ke Kejati keterangannya monoton, bahwa yang tangani selalu tidak berada di tempat," ungkapnya.
Dirinya membeberkan, bahwa pihaknya melaporkan Kepala Syahbandar Lapuko berkaitan dokumen persyaratan berlayar yang selalu diberikan, padahal pelabuhan PT. Triple Eight Energy diduga belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Kami melaporkan satu institusi dan dua perusahaan kepada kejaksaan, tentunya yang kami harap adalah penegakan supremasi hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan. Kami harap ada ketegasan secara hukum di sana," tegasnya.
Pihaknya berharap agar Kejati tidak bermain main pada laporan mereka. dirinya juga memastikan akan melakukan demonstrasi di depan Kejati dalam waktu dekat ini
"Kami berharap agar kejaksaan tidak main-main mengenai laporan kami, pastinya kita akan aksi dalam waktu dekat ini di kejaksaan," tutupnya.