Sudirman Apresiasi Kinerja Kejati Sultra, Selamatkan Uang Negara 9,32 Miliar Rupiah

- 9 Maret 2022, 19:13 WIB
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (tengah, kopia hitam) mengapresiasi kinerja Kejati Sultra.
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (tengah, kopia hitam) mengapresiasi kinerja Kejati Sultra. /kendarikita.com/

KENDARI KITA - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyelamatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, langkah pihak kejaksaan patut diapresiasi karena bagian  dari upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Sultra.

Sebab, dengan melakukan penertiban terhadap potensi kerugian negara, maka keran kebocoran keuangan negara dari sektor pertambangan dapat tertutupi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Tracking Aset Doni Salmanan

"Yah, kita apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kawan-kawan dari kejaksaan yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara akibat aktivitas penambangan ilegal," ujar politisi yang populer dengan sapaan Imenk ini, Rabu 9 Maret 2022.

Lebih lanjut, Ketua PKS Muda ini menjelaskan, langkah yang dilakukan pihak kejaksaan harus didukung dalam rangka penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pertambangan di Sultra benar-benar sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, penindakan terhadap para pengusaha tambang nakal yang terus melakukan ilegal mining dapat terus digalakan  sehingga ada efek jera.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Dadang Supriatna, Anak Bata Merah yang Kini Jadi Bupati Bandung

"Kita berharap, para pengusaha tambang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dalam beraktivitas. Tak hanya sekadar mengeruk hasil alam, tapi ada pemikiran untuk keberlanjutan lingkungan dan sekitarnya," harap Imenk.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x