Tak hanya itu, Frans Hansen juga menyebutkan, bahwa berdasarkan rekonstruksi batas yang telah dilakukan dan diterbitkan pihak BPN, posisi dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat milik Frans Hansen.
Anehnya, pihak BPN tak menjelaskan secara pro justitia, bahwa tanah itu milik Frans Hansen. Sehingga, menimbulkan pertanyaan besar atas sikap pihak BPN.
Baca Juga: Sudirman Apresiasi Kinerja Kejati Sultra, Selamatkan Uang Negara 9,32 Miliar Rupiah
"Sudah dua kali pergantian Dir Krismsus, dan tiga kali penerbitan surat permintaan pengembalian batas, kasus ini belum ada kejelasan. Dan yang menyerobot tanah saya leluasa melakukan aktivitas pembangunan," keluhnya.
Di tempat yang sama, Jumrin Haba, SH., MH selalu kuasa hukum Frans Hansen mengatakan, alasan tak adanya warkah atas sertifikat tanah kliennya itu tidak logis dan terkesan dibuat-buat oleh oknum di BPN Kendari.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Tracking Aset Doni Salmanan
Sebab, warkah merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari sertifikat, sehingga tak masuk akal jika sertifikat kliennya tak memiliki warkah. Sedangkan yang menerbitkan alas hak tersebut tak lain BPN.
"Kan tidak logis kalau tidak ada warkah-nya, sedangkan sertifikat yang lainnya itu ada warkah-nya. Ini jelas alasan yang dibuat-buat menurut saya," kata mantan dosen Fakultas Hukum Unsultra ini.