Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Trans TV pada Jumat, 11 Maret 2022: Jangan Lupa Nonton Islam Itu Indah
Selain itu, Jumrin Haba juga menyoroti keputusan pihak BPN Kendari yang menolak memberikan pengakuan secara tertulis bahwa tanah itu milik kliennya, sesuai dengan gambar posisi tanah yang tertera pada konstruksi batas tanah yang telah dilakukan BPN Kendari.
"Nah, ini juga yang patut kita pertanyakan. Kenapa BPN ngotot hanya mau memberikan pernyataannya saat persidangan. Padahal, kan mereka bisa memberikan pernyataan secara tertulis sesuai dengan hasil konstruksi batas yang telah dilakukan. Tapi, kesannya pihak BPN ingin mendorong hal ini ke proses persiidangan. Ada apa dengan BPN?, " tanya mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe ini.
"Ini juga yang aneh. Ibaratnya, BPN yang makan malah pengadilan yang mau disuruh cuci piring. Padahal, hal ini tak perlu masuk ke rana persidangan, kalau saja pihak BPN mau memberikan pernyataannya secara tertulis terkait tanah milik klien kami," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Dadang Supriatna, Anak Bata Merah yang Kini Jadi Bupati Bandung
Selain BPN, Jumrin Haba juga menyoroti kinerja penyidik Polda Sultra yang menangani kasus kliennya itu.
Pasalnya, hingga saat ini aparat kepolisian tak melakukan police line terhadap objek yang diserobot, sehingga terlapor masih leluasa melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya itu.
"Sebenarnya, pihak kepolisian juga bisa memanggil dan menahan pihak-pihak yang menghambat penegakan dan proses lhukum. Seperti pigak BPN yang menolak melakukan pengembalian batas, ini kan dikategorikan menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.