Pendapat Ulama tentang Niat Puasa Ramadhan

14 Februari 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi Ramadhan-Siluet seseorang berdoa /Pixabay.com/surgull01 / 7 images /

KENDARI KITA-Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap umat islam yang tidak ada uzur syar’i (halangan) selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat.

Baca Juga: Arokap Kendari dan PDJI Sultra Sukses Mengantarkan Dua DJ Juarai Kompetisi di Makassar

Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu dawud, dan ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Niat secara bahasa berarti ‘menyegaja’. Sedangkan secara istilah (menurut mazhab Syafi’i, red) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair al-Hadhrami, Safînatun Najah, Surabaya, Miftah, halaman 3; dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib, Indonesia, Daarul Hayaai Kitaabi ‘Arabiyyah, halaman 13).

Baca Juga: Pemerintah Didesak Prioritaskan Alokasi Anggaran untuk Program Jargas

Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan.

Niat jugamembedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ﷻ ataukah karena mengharap pujian manusia (Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Beirut, Darul Ma’rifah, 1408 H, halaman 67).

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Terkait niat puasa Ramadhan, waktu niat puasa harus dilakukan pada malam hari mulai ba’da maghrib sampai terbit fajar. Apabila dilakukan di luar waktu tersebut maka niatnya tidak sah dan otomatis puasanya juga tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam ad-Daru Quthni (21/400):

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar subuh, maka tidak ada puasa baginya.”

Juga dalam hadits daru Qathni yang Lain (2/172):

Baca Juga: Kery Saiful Konggoasa Kukuhkan TPAKD Kabupaten Konawe

“Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa semenjak malam.” Namun keharusan niat puasa malam hari sampai sebelum terbit fajar ini hanya berlaku bagi puasa Ramadhan dan tidak berlaku bagi puasa sunnah. Karenanya tidak mengapa dan sah-sah saja niat untuk berpuasa sunnah itu baru diniatkan walaupun diwaktu dhuha, dengan catatan dari terbitnya fajar hingga waktu dhuha itu belum seteguk pun air yang diminum dan belum ada kecuil pun makanan yang dimakan.

Berdasarkan penjelasan dari Aisyah radliyallahu ‘anh:

“Suatu hari Rasulullah ﷺ datang kepadaku, lalu beliau bertanya: “Apakah ada makanan?” Lalu kami menjawab: “Tidak ada”, maka Rasulullah ﷺ berkata: “Kalau begitu saya puasa.” (HR Muslim).

Baca Juga: Ekspansi di Kendari, Chatime dan Cupbop Hadirkan Minuman Kekinian dan Makanan Korea

Masih terkait niat, ada pertanyaan yang terus bergulir terkait apakah niat harus diucapkan sebagaimana yang umum dilakukan selesai shalat tarawih di Indonesia? Ataukah niat hanya cukup di hati saja? Apakah sah niat puasa hanya dalam hati? Bagaimana yang benar menurut Islam?

Dalam beberapa rujukan dijelaskan bagaimana niat puasa Ramadhan yang sah menurut Islam.

Baca Juga: Perbedaan KTP Digital dan KTP Biasa

Literatur tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa niat puasa Ramadhan harus dalam hati, sedangkan melafadhkannya adalah sunah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (II/23) menjelaskan bahwa sesugguhnya niat dalam hati tanpa lisan sudah cukup:

Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

“Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Daarul ‘Âlimil Kutub, halaman 23) Dalam kitab I’anatu Thalibin pada bab puasa (صوم), keterangan senada juga ditemukan.

“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan.” (Sayid Bakri, I’anatu Thalibin, Surabaya, Hidayah, halaman 221).

Baca Juga: Seleksi JPTP Pemkab Mubar, Husein Tali: Hasil Akhir Bupati yang Menentukan

Kesimpulannya bahwa niat dianjurkan dilakukan dalam hati dan melafalkan niat puasa Ramadhan adalah sunah.

Dengan kata lain ketika seseorang niat puasa Ramadhan hanya dalam hati tanpa mengucapkannya sudah cukup dan sah baginya niat puasa, karena mengucapkannya niat adalah sunah dengan tujuan untuk menuntun hati dalam niat lewat ucapan. Wallahu ‘Alam.


Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler