"Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.
Selain pemusnahan, BPOM Kendari juga melaporkan pengamanan produk ilegal dari sarana distribusi selama tahun 2022 dan 2023.
Produk-produk ini termasuk kosmetika tanpa izin edar dan berbahaya, obat, obat tradisional, pangan, dan suplemen kesehatan dengan total nilai ekonomis Rp 228.672.780.
BPOM Kendari juga melakukan penyitaan produk ilegal dari enam kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tenggara, meliputi Konsel, Bombana, Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kendari. Barang sitaan ini memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 317.314.750.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Turun Rp11.000 Hari ini 27 Juni 2024
Pemusnahan dan pengamanan produk ilegal ini merupakan upaya BPOM Kendari untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin edar dan menjaga stabilitas ekonomi.***