BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta

- 27 Juni 2024, 19:13 WIB
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta /Dok. Kendari Kita/Mirkas

"Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Kamis 26 Juni 2024, Klaim Segera Dapatkan Skin Keren dan Hadiah Menarik Lainnya

Selain pemusnahan, BPOM Kendari juga melaporkan pengamanan produk ilegal dari sarana distribusi selama tahun 2022 dan 2023.

Produk-produk ini termasuk kosmetika tanpa izin edar dan berbahaya, obat, obat tradisional, pangan, dan suplemen kesehatan dengan total nilai ekonomis Rp 228.672.780.

BPOM Kendari juga melakukan penyitaan produk ilegal dari enam kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tenggara, meliputi Konsel, Bombana, Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kendari. Barang sitaan ini memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 317.314.750.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Turun Rp11.000 Hari ini 27 Juni 2024

Pemusnahan dan pengamanan produk ilegal ini merupakan upaya BPOM Kendari untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin edar dan menjaga stabilitas ekonomi.***

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah