Kejari Konawe Musnahkan 800 Gram Sabu dan Puluhan HP Barang Bukti Narkotika

- 19 Juni 2024, 10:14 WIB
Kejari Konawe Musnahkan 800 Gram Sabu dan Puluhan HP Barang Bukti Narkotika
Kejari Konawe Musnahkan 800 Gram Sabu dan Puluhan HP Barang Bukti Narkotika /Dok. Kendari Kita/Ilfa

KENDARI KITA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu, 19 Juni 2024.

Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor korps Adhyaksa setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini menandai penutupan proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.

"Ada 20 perkara narkotika yang barang buktinya dirampas dan dimusnahkan hari ini. Seperti barang bukti narkoba kurang lebih 800 gram, puluhan handphone dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana," kata Dr. Musafir, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 19 Juni 2024, Dapatkan Diamond Gratis dan berbagai Item Gratis Lainnya

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh instansi terkait untuk menunjukkan transparansi.

"Kita berharap masyarakat luas dapat menyaksikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Kejari Konawe dalam penanganan perkara. Kita tidak mau ada opini liar di masyarakat dan menjadi fitnah bahwa barang bukti yang telah dirampas itu bisa beredar kembali," jelas Musafir.

Musafir juga mengimbau masyarakat Konawe dan sekitarnya untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Hari ini 19 Juni 2024

"Kami berharap masyarakat lebih cerdas menyikapi persoalan narkotika ini, kami tidak main-main dalam penanganan hukumnya. Ancamannya itu 5 sampai 10 tahun penjara. Dan rata-rata yang kami tuntut itu terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika," pungkasnya.

Acara pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Dr. Musafir, Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, SH.I, MH, Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH, Kepala BNK Konawe dr. H. Agus Lahida, MARS, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Unaaha dan Pers Konawe.***

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah