BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta

- 27 Juni 2024, 19:13 WIB
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp545 Juta /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari melakukan pemusnahan ribuan obat dan makanan ilegal pada Kamis, 27 Juni 2024.

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penindakan dan Pengawasan tahun 2022/2023.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa produk yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori.

Baca Juga: Bawa Program Bahteramas Berlayar Kembali, Ribuan Warga Muna Sambut Hangat Tina Nur Alam, Calon Gubernur Sultra

"Barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal untuk obat, ada juga kosmetik yang ilegal tanpa izin edar bahkan obat tradisional juga," kata Riyanto, Kamis, 27 Juli 2024.

"Yang memang sudah kita amankan sebelumnya terus sudah dikumpulkan juga dan sudah dimusnahkan," lanjutnya.

Rincian produk yang dimusnahkan meliputi 516 item kosmetika (7.536 pcs), 599 item obat (16.931,2 pcs), 213 item obat tradisional (5.071 pcs), 73 item pangan (1.367 pcs), 2 item suplemen kesehatan (10 pcs), dan 4 item kemasan alat pengemas (1.277 pcs).

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Aktif Sukseskan PIN Polio 2024

Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan mencapai Rp 545.987.530.

Riyanto menekankan pentingnya pemusnahan ini. Ia mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

"Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Kamis 26 Juni 2024, Klaim Segera Dapatkan Skin Keren dan Hadiah Menarik Lainnya

Selain pemusnahan, BPOM Kendari juga melaporkan pengamanan produk ilegal dari sarana distribusi selama tahun 2022 dan 2023.

Produk-produk ini termasuk kosmetika tanpa izin edar dan berbahaya, obat, obat tradisional, pangan, dan suplemen kesehatan dengan total nilai ekonomis Rp 228.672.780.

BPOM Kendari juga melakukan penyitaan produk ilegal dari enam kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tenggara, meliputi Konsel, Bombana, Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kendari. Barang sitaan ini memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 317.314.750.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Turun Rp11.000 Hari ini 27 Juni 2024

Pemusnahan dan pengamanan produk ilegal ini merupakan upaya BPOM Kendari untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin edar dan menjaga stabilitas ekonomi.***

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah