KENDARI KITA - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) telah resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau mark up pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam laporannya, Ampuh Sultra menuding Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe Utara dan oknum kontraktor dengan inisial YKB sebagai pihak yang terlibat.
Menurut Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, proyek dengan anggaran lebih dari 6 miliar rupiah untuk 8 titik lokasi pengerjaan menimbulkan kecurigaan.
Namun, dalam laporan mereka, Ampuh Sultra hanya memfokuskan pada 4 titik lokasi yang dinilai menelan anggaran yang tidak wajar.
"Jadi proyek land clearing ini total ada 8 titik, tapi yang kami duga kuat anggarannya di mark up itu ada 4 titik, nah itulah yang jadi materi dalam laporan kami hari ini," ujar Hendro pada Selasa, 2 April 24.
Keempat titik lokasi yang diduga di mark up, menurut Hendro, terletak di Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, Desa Puuwanggudu, dan Desa Wanggudu Raya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 1 April 2024: 3 Zodiak Ini Hidupnya Berkah dan Banyak Rezeki
Rincian anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut juga disampaikan, dengan total mencapai lebih dari 5 miliar rupiah.
Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni : 1. Desa Tapuwatu Rp. 1, 463.200.000 2. Desa Walalindu Rp. 1, 135.060.000 3. Desa Puuwanggudu Rp. 1, 279.400.000 4. Desa Wanggudu Raya Rp. 1, 286.960.000 Total : Rp. 5, 164.620.000