Tim Gabungan Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jalan Pangeran Diponegoro

- 16 November 2023, 09:06 WIB
Edwin alias Edi ditangkap tim gabungan Polresta Kendari atas dugaan Tindak Pidana Curanmor.
Edwin alias Edi ditangkap tim gabungan Polresta Kendari atas dugaan Tindak Pidana Curanmor. /istimewa/

KENDARI KITA - Tim gabungan Polresta Kendari (Buser77 & Unitkam) melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Edwin alias Edi (34).

Edwin alias Edi (34) ditangkap di Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, sekira pukul 01.20 Wita, Kamis 16 November 2023.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, Edwin alias Edi ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Curanmor di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis 2 November 2023, sekitar pukul 09.40 Wita.

Baca Juga: Upaya Kejati Lindungi Celine Evangelista, Tak Hadirkan Dipersidangan Hingga Kirim JPU Temui Amelia Sabara

"Yang bersangkutan berdomisili di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari," ujar Kapolresta Kendari.

Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino berwarna Grey, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit komputer merek HP warna putih, satu unit keyboard warna putih, satu mouse warna putih dan satu unit printer warna hitam.

"Masih dalam pengembangan tersangka lain," ucapnya.

Baca Juga: Kerja Keras Bahri Membuahkan Hasil Positif, Angka Kemiskinan di Muna Barat Turun

Lebih lanjut, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan kronologis Curanmor yang dilakukan Edwin alias Edi.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x