Diduga Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi

- 1 November 2023, 20:46 WIB
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Seorang pria berinisial IS (54) di Kabupaten Konawe diringkus aparat kepolisian, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial IMS (14).

Pelaku dan korban merupakan tetangga. Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah korban mengungkapkan peristiwa tak senonoh itu kepada kedua orang tuanya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati mengungkapkan, pelaku melalukan pencabulan pada tahun 2022 lalu. Saat itu hingga 2023.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan

Teranyar, kata Ipda Ni Made Karmiati, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Oktober 2023.

Ia menambahkan, peristiwa yang dialami IMS itu bermula saat korban kerap belajar bersama putri pelaku berinisial D di rumah pelaku.

Dalam kesempatan itu, pelaku kerap melancarkan aksinya saat putrinya tidak ada.

Baca Juga: Evaluasi APBD Perubahan 2023 Pemda Muna Barat Hasilkan Tujuh Rekomendasi Pemprov Sultra

“Pada saat itu yang ada cuma pelaku, pada saat korban mengalami kesulitan dia bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang tidak dia ketahui,” kata Ni Kade Karmiati.

"Karena kan dia selalu belajar hampir tiap hari karena ini sekitar pukul 20.00 karena tidak di sangka juga bapanya datang menjemput. nah, dia itu terlapor setelah dia tau bapanya datang dia buru-buru menghentikan kelakuannya itu. Dan itu anak langsung lari sama bapaknya dan memeluknya tapi dia tidak menceritakan nya," ungkapnya.

Kade juga mengungkapkan, pada 26 Oktober 2023, korban dan pelaku sempat melakukan video call pada pagi hari, saat korban hendak ke sekolah.

Baca Juga: Evaluasi APBD Perubahan 2023 Pemda Muna Barat Hasilkan Tujuh Rekomendasi Pemprov Sultra

Pada saat video call, pelaku sempat meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya.

“Hubungan korban dan pelaku tidak ada, hanya bertetangga saja, depan rumah, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban menggunakan pulsa,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ilfa) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x