Diduga Garap Ribuan Hektare Kawasan Hutan, Ampuh Sultra Desak Kejati Periksa Pimpinan PT Antam dan PT AKP

- 21 September 2023, 23:04 WIB
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo. /Istimewa/

Sedangkan PT AKP, luasan areal terbuka 577,48 hektare, yang terdiri dari Hutan Produksi (HP).

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Lurah Konawe

Dalam surat keputusan tersebut PT AKP dan PT Antam Konut tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Jadi ini data rill dari KLHK. Sehingga kami sebagai mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib, agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, dalam hal ini UU Cipta Kerja, keduanya dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Antisipasi Lakalantas, Personil Polsek Sampara Lakukan Penjagaan di Lokasi Tumpahan Solar

Namun, kata dia, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, maka perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaiannya sesuai dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana," jelasnya.

Hendro menambahkan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x