Diduga Garap Ribuan Hektare Kawasan Hutan, Ampuh Sultra Desak Kejati Periksa Pimpinan PT Antam dan PT AKP

- 21 September 2023, 23:04 WIB
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo. /Istimewa/

Baca Juga: Dilantik Tri Firdaus Akbar, Lima Notaris Asal Sultra Masuk Jajaran Pengurus Pusat INI

“Jadi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan UU yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata," tambahnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan dua perusahaan tersebut.

“Kedua pimpinan perusahaan harus segera di panggil dan diperiksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin," tegasnya.

Baca Juga: Dilantik Tri Firdaus Akbar, Lima Notaris Asal Sultra Masuk Jajaran Pengurus Pusat INI

Hendro Nilopo juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan pihak KLHK, guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Sulawesi Tenggara.

“Subjek hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI," ucapnya.

“Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x