Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Lurah Konawe

- 21 September 2023, 17:40 WIB
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Konawe, Mahmuddin.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Restu mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Konawe sudah masuk tahap klarifikasi terhadap penemu, saksi, terlapor dan pihak terkait.

Baca Juga: Antisipasi Lakalantas, Personil Polsek Sampara Lakukan Penjagaan di Lokasi Tumpahan Solar

"Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak," kata mantan jurnalis itu, Kamis 21 September 2023.

Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.

Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 hari kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, maka akan dilakukan penambahan waktu tujuh hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Dilantik Tri Firdaus Akbar, Lima Notaris Asal Sultra Masuk Jajaran Pengurus Pusat INI

"Mahmuddin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu," katanya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x