KENDARI KITA - Laba (48), pelaku pembunuhan di Desa Hudoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi, pada pukul 08.20 Wita, Selasa 19 September 2023.
Laba menyerahkan diri usai terlibat konflik dengan Lamadu (55), yang tak lain adalah kakak kandungnya, gegara batas lahan.
Konflik batas lahan dua bersaudara tersebut berujung maut. Sang kakak tewas di tangan adik kandungnya.
Baca Juga: Berikut Kronologi Konflik Batas Lahan Dua Bersaudara di Konawe Berujung Maut
Saat menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi, Laba membawa sebilah parang yang digunakan saat menghabisi kakak kandungnya.
"Pelaku menyerahkan diri pada pukul 08.20 Wita. Dia bawa parangnya. Setelah dia habis parangi saudaranya. Kemudian dia pulang ambil motor di rumahnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi," ungkap Kapolsek Wawotobi, Iptu Hamsar saat ditemui kendarikita.com.
Lebih lanjut, Kapolsek Wawotobi menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338.
"Nanti, kita lihat perkembangannya. Tapi ini masih dalam proses penyelidikan termaksud motifnya masih kami dalami," jelasnya.