Berawal Kenalan di Facebook, Bocah SD di Muna Barat Dicabuli di Semak-semak

- 9 September 2023, 22:37 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /pixabay/

Baca Juga: Berikut 23 Kalimat Motivasi Kehidupan, Penyemangat Agar Tetap Survive

Setelah korban duduk, pelaku juga duduk memposisikan dirinya di depan korban, lalu pelaku langsung memasukan tangannya dari bawah baju korban dan memegang bagian dada korban.

Setelah beberapa saat, pelaku meraba-raba payudara korban seraya menyuruh berbaring. Dan terjadilah upaya pencabulan secara paksa.

Atas kasus itu, pelaku A telah ditahan di Mapolsek Kusambi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hasan Jufri) ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x