Baca Juga: Berikut 23 Kalimat Motivasi Kehidupan, Penyemangat Agar Tetap Survive
Setelah korban duduk, pelaku juga duduk memposisikan dirinya di depan korban, lalu pelaku langsung memasukan tangannya dari bawah baju korban dan memegang bagian dada korban.
Setelah beberapa saat, pelaku meraba-raba payudara korban seraya menyuruh berbaring. Dan terjadilah upaya pencabulan secara paksa.
Atas kasus itu, pelaku A telah ditahan di Mapolsek Kusambi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hasan Jufri) ***