Baca Juga: Bantu Pemda Atasi Inflasi, Kadin Sultra Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kolaka Utara
Patris menjelaskan, pltiga orang petinggi perusahaan tersebut tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di wilayah IUP PT Antam.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan eksplorasi di luar dari luasan IUP PT Antam, dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
"Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Longsor di Wilayah Pegunungan China, 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.***